Kedudukan bundo kanduang dalam undang-undang Minangkabau bukan sahaja sebagai penentu zuriat, tetapi juga penguasa rumah gadang dan pemilik harta pusaka, maka ia juga berperanan yang tertonjol sebagai penyimpan hasil usaha ekonomi keluarga. Sehubungan itu, banyak perwatakan diharapkan daripadanya. Antaranya ia harus bersifat yang benar, jujur dan cerdik, selain
arif lagi penyabar.
Kata kunci: Bundo kanduang, undang-undang adat Minangkabau, rumah gadang
ABSTRACT
The position of bundo kanduang in Minangkabau customary law is not only that as determinant of descendants, but also manager of rumah gadang and owner of inherited property, thus playing a preeminent role in family economy. In this context, she is expected to possess many characteristics. Among them are that she must be right, honest, intelligent, besides wise and full of endurance.
Keywords: Bundo kanduang, Minangkabau customary law, rumah gadang
PENGENALAN
Sebelum memperkatakan peranan dan kedudukan perempuan dalam adat Melayu Serumpun, perlu disepakati dahulu tentang konsep Melayu Serumpun. Ia setidaknya dapat difahami dari dua makna: masyarakat Melayu Polinesia dan masyarakat atau suku-suku bangsa di Nusantara. Dalam makalah ini saya ingin memperkatakan Melayu Serumpun dalam rangka masyarakat atau suku-suku bangsa di Nurantara.
Continue reading ‘Peranan dan Kedudukan Perempuan Melayu dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau di Sumatera Barat’
Reposisi Peran Dan Fungsi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Bagi Masyarakat Nagari Dewasa Ini
•May 16, 2011 • 2 Comments
‘Musyawarat’ – asas demokrasi -, Sebagai Dasar Mengembangkan ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’
Oleh : H. Mas’oed Abidin
( I )
Firman Allah menyatakan, “ Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berkabilah-kabilah (bangsa-bangsa)dan berpuak-puak (suku-suku) supaya kamu saling kenal mengenal …”, (QS.49, al Hujurat : 13).
Nabi Muhammad SAW memesankan bahwa “Perbedaan ditengah-tengah umatku adalah rahmat” (Al Hadist). Dan sebuah lagi, “innaz-zaman qad istadara”, bahwa sesungguhnya zaman berubah masa berganti (Al Hadist).
Untaian kata hikmah di Minangkabau mengungkapkan “Pawang biduak nak rang Tiku, Pandai mandayuang manalungkuik, Basilang kayu dalam tungku, Disinan api mangko hiduik”.
Selama 31 tahun, telah terjadi banyak perubahan, dan kita tidak boleh berbeda terutama terhadap sistim pemerintahan local yang khas — Nagari di Minangkabau – menjadi segaram, dengan diberlakukannya UU No.5 tahun 1979.
Kembali ke Nagari semestinya lebih dititik beratkan kepada kembali banagari.
Perubahan cepat yang sedang terjadi, apakah karena sebab derasnya gelombang arus globalisasi, atau penetrasi budaya luar (asing) telah membawa akibat bahwa perilaku masyarakat, praktek pemerintahan, pengelolaan wilayah dan asset, serta perkembangan norma dan adat istiadat di banyak nagari di Sumatera Barat mulai tertinggalkan.
Perubahan perilaku tersebut tampak dari lebih mengedepannya perebutan prestise yang berbalut materialistis dan individualis.
Akibatnya, perilaku yang kerap tersua adalah kepentingan bersama dan masyarakat sering di abaikan.
Menyikapi perubahan-perubahan sedemikian itu, acapkali idealisme kebudayaan Minangkabau menjadi sasaran cercaan.
Indikasinya terlihat sangat pada setiap upaya pencapaian hasil kebersamaan (kolektif dan bermasyarakat) menjadi kurang diacuhkan dibanding pencapaian hasil perorangan (individual).
Sebenarnya, nagari dalam daerah Minangkabau (Sumatera Barat) seakan sebuah republik kecil. Mini Republik ini memiliki sistim demokrasi murni, pemerintahan sendiri, asset sendiri, wilayah sendiri, perangkat masyarakat sendiri, sumber penghasilan sendiri, bahkan hukum dan norma-norma adat sendiri.
(II)
Sebagai masyarakat beradat dengan pegangan adat bersendi syariat dan syariat yang bersendikan Kitabullah, maka kaedah-kaedah adat itu memberikan pula pelajaran-pelajaran antara lain,
1. Mengutamakan prinsip hidup keseimbangan.
Karena ni’mat Allah, sangat banyak. “Dan jika kamu menghitung-hitung ni’mat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi maha Penyayang” (QS.16, An Nahl : 18).
Hukum Islam menghendaki keseimbangan antara perkembangan hidup rohani dan perkembangan jasmani ;
“Sesungguhnya jiwamu (rohani-mu) berhak atas kamu (supaya kamu pelihara) dan badanmu (jasmanimu) pun berhak atasmu supaya kamu pelihara” (Hadist).
semoga semua ini dapat bermanfaat bagi kita bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar